Anggota Komisi XI DPR RI Kemal Azis Stamboel menyambut positif inisiatif pemerintah untuk memasukan butir usulan pembatasan belanja pegawai dalam rancangan revisi UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR Kemal Stamboel di Jakarta, Rabu(10/10).
Jakarta
- Anggota Komisi XI DPR RI Kemal Azis Stamboel menyambut positif
inisiatif pemerintah untuk memasukan butir usulan pembatasan belanja
pegawai dalam rancangan revisi UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan
Anggota Komisi XI DPR Kemal Stamboel di Jakarta, Rabu(10/10).
“Selama ini dana transfer daerah dari pemerintah pusat proporsinya masih didominasi untuk belanja pegawai dan tren peningkatannya terus berlanjut. Rata-rata belanja pegawai selama 2007-2011 mencapai 48%, bahkan tidak sedikit daerah yang mencapai diatas 70%. Ini tentunya tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah dimana dana perimbangan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS,” ungkapnya.
Kemal menambahkan bahwa ruang fiskal APBN dari tahun ke tahun semakin terbatas. Selama lima tahun terakhir, rata-rata alokasi belanja tidak mengikat hanya sekitar 21%.
”Dana perimbangan setiap tahunnya mencapai sekitar 28% dari total belanja negara. Angka ini adalah terbesar dibandingkan alokasi lainnya. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus optimal. Kalau ini juga habis untuk belanja rutin seperti belanja pegawai dan perjalanan dinas, ya tentunya sangat disayangkan.” jelasnya.
Politisi PKS ini mengingatkan pemerintah pusat untuk juga memperbaiki postur anggarannya, “Komposisi belanja rutin yang mencapai lebih dari 70% per tahunnya juga harus ditata ulang. Jika tidak, pemerintah pusat tidak memberikan contoh yang baik kepada daerah dalam mengelola anggaran yang benar,” tutupnya.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI
COMMENTS