Pamekasan - Sikap Hidayat Nur Wahid yang mengembalikan dana gratifikasi saat menikah dinilai patut dijadikan teladan. "Apa yang telah ...
Pamekasan - Sikap Hidayat Nur Wahid yang mengembalikan dana gratifikasi saat menikah dinilai patut dijadikan teladan.
"Apa yang telah dilakukan ketua MPR saat melangsungkan pernikahan patut menjadi teladan bagi kita semua. Sebab memang seperti itulah petunjuk pelaksanaan oleh KPK," kata Kasi Pidsus Kejari, Tito Prasetyo, di depan sekitar 300 kepala sekolah se-Kabupaten Pamekasan dalam acara dialog hukum yang digelar Disdik Pamekasan, Jumat (8/5).
Pemberian hadiah di luar batas kewajaran, menurut Tito Prasetyo, sebenarnya tergolong tindakan suap dan perlu diproses hukum. Dari pemberian hadiah berlebihan itu akan timbul benih-benih korupsi dalam diri seseorang.
Pengembalian gratifikasi, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ialah 30 hari setelah diterima oleh yang bersangkutan.
"Ketentuan yang diatur oleh KPK itu kan maksimal Rp 1 juta. Jadi yang dikembalikan oleh Pak Hidayat waktu itu pemberian yang lebih dari Rp 1 juta," katanya.
Saat ini, lanjut Tito Prasetyo, kebanyakan para pejabat belum sepenuhnya memperhatikan ketentuan tersebut. Sehingga jika ada pemberian hadiah yang lebih dari Rp 1 juta tidak diserahkan ke KPK.
"Kalau kalangan pejabat memperhatikan hal ini, mulai dari Kepala Desa, Camat, hingga bupati, tentu negara kita akan bersih dari tindakan penyimpangan," imbuhnya.
sumber;inilah.com,8-5-09
"Apa yang telah dilakukan ketua MPR saat melangsungkan pernikahan patut menjadi teladan bagi kita semua. Sebab memang seperti itulah petunjuk pelaksanaan oleh KPK," kata Kasi Pidsus Kejari, Tito Prasetyo, di depan sekitar 300 kepala sekolah se-Kabupaten Pamekasan dalam acara dialog hukum yang digelar Disdik Pamekasan, Jumat (8/5).
Pemberian hadiah di luar batas kewajaran, menurut Tito Prasetyo, sebenarnya tergolong tindakan suap dan perlu diproses hukum. Dari pemberian hadiah berlebihan itu akan timbul benih-benih korupsi dalam diri seseorang.
Pengembalian gratifikasi, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ialah 30 hari setelah diterima oleh yang bersangkutan.
"Ketentuan yang diatur oleh KPK itu kan maksimal Rp 1 juta. Jadi yang dikembalikan oleh Pak Hidayat waktu itu pemberian yang lebih dari Rp 1 juta," katanya.
Saat ini, lanjut Tito Prasetyo, kebanyakan para pejabat belum sepenuhnya memperhatikan ketentuan tersebut. Sehingga jika ada pemberian hadiah yang lebih dari Rp 1 juta tidak diserahkan ke KPK.
"Kalau kalangan pejabat memperhatikan hal ini, mulai dari Kepala Desa, Camat, hingga bupati, tentu negara kita akan bersih dari tindakan penyimpangan," imbuhnya.
sumber;inilah.com,8-5-09
COMMENTS